Sudahkah anda shalat?

Sudahkah Anda Sholat??? ^^ Kalau Belum Sholat Yuk. ^^
By Debby Sheilla Saputri

Semangat Debby

SELAMAT DATANG ingat selalu Tiga pepatah arab ajaib -> man jadda wa jadda; man shabara zhafira; mansara ala darbi washala

Rabu, 19 Desember 2012

Indonesia dan Korupsi


KORUPSI: “Saya Hanya Segelintir Dari Mereka yang Belum Bisa Berbuat Banyak”
“Saya hanya segelintir dari rakyat Indonesia yang turut prihatin dengan keadaan korupsi di Indonesia. Tapi apa yang bisa saya lakukan?”
Saya bukanlah orang yang aktif dalam bidang politik maupun organisasi. Saya hanya si pencermat pasif yang akan menghela nafas panjang saat menyaksikan banyak kasus buruk yang menimpa Indonesia. Kasus yang sering saya lihat di televisi belakangan ini salah satunya ialah kasus korupsi. Korupsi di Indonesia sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Namun belum banyak usaha efektif yang dilakukan untuk memberantas korupsi. Bahkan, dewasa ini korupsi di Indonesia kian hari keadaannya kian memprihatinkan saja.

“Korupsi sendiri berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.” ("Korupsi," 2012).

Menjamurnya tindakan korupsi di Indonesia dapat dilihat dengan berseliwerannya tersangka korupsi di layar kaca televisi kita. Pelakunya pun beragam, misalnya pejabat daerah, anggota DPR, dan pejabat Kejaksaan Agung.

Korupsi adalah tindakan yang berkontribusi besar sebagai katalis kebobrokan bangsa. Keadaan korup yang kian parah ini merugikan rakyat dan tentunya Negara. Bayangkan, bila uang hasil korupsi yang jumlahnya miliaran rupiah dari seorang koruptor itu digunakan untuk membangun fasilitas umun Negara, misalnya saja digunakan untuk membangun sebuah sekolah gratis. Akan ada kesempatan bagi ratusan mungkin ribuan tangan kecil bersemangat untuk menggapai mimpinya membantu membangun bangsa. Mereka mungkin hanya berasal dari keluarga kurang mampu. Namun siapa yang menjamin mereka tidak punya cukup kemampuan untuk membangun bangsa? Itu baru uang dari satu orang koruptor. Hitunglah berapa banyak koruptor di Indonesia. Banyak bukan? Jika semua uang hasil korupsi para koruptor dikumpulkan dan digunakan untuk membangun Negara, bisa dikatakan, Indonesia dapat maju seribu langkah dari Indonesia yang sekarang.

Para tersangka korupsi hanya memikirkan tentang kemakmuran diri sendiri. Mereka hidup makmur di tengah kemelaratan bangsa. Hal ini merupakan suatu ironi. Mereka, para pejabat Negara yang seharusnya bekerja untuk membangun Negara, malah mengahncurkan bangsa. Dengan mudah mereka melegalkankan banyak cara agar dapat menggunakan uang Negara untuk memakmurkan diri sendiri.
Sebenarnya yang menjadi pertanyaan di benak saya adalah seberapa pedulikah rakyat Indonesia dengan masalah korupsi yang ada di Indonesia ini? Kalaupun mereka peduli, apa tindakan nyata mereka untuk memberantas korupsi ini? Apakah mereka sendiri sudah sanggup untuk menghindari tindakan korupsi? Tentu pertama kali saya lontarkan pertanyaan ini ke diri saya terlebih dahulu sebelum menanyakannya ke orang lain.

Pernah suatu ketika saya pindah ke suatu daerah. Pada saat itu, saya yang masih bersekolah tentu juga harus pindah ke sekolah di daerah itu. Uang pungutan atau biasa disebut “uang pembangunan” merupakan hal yang biasa saya temui. Orang tua saya yang sudah acap kali mengurusi kepindahan sekolah anak-anaknya tidak banyak meributkan soal uang pembangunan ini. Namun mereka sedikit berkomentar karena mereka tahu kalau di daerah ini sekolah gratis sudah diterapkan. Oleh karena itu tidak ada lagi yang namanya uang pembangunan yang dibebankan pada siswa.

Beberapa hari setelah kepindahan saya ke sekolah tersebut, sang guru memanggil saya ke ruangannya. Yang sedikit lucu ialah beliau tidak datang langsung ke kelas saya untuk memanggil saya dia menggunakan pengeras suara yang bisa di dengar seluruh sekolah ketika memanggil saya. Sontak teman-teman pun kaget dan heran mengapa saya dipanggil. Bergegas saya menuju ke ruangan beliau dan menanyakan perihal mengapa saya dipanggil ke ruangannya. Beliaupun menjelaskan dengan baik kepada saya, kalau saya harus mengerti dengan hal yang akan dia sampaikan. Singkatnya saya harus mengatakan tidak dikenai pungutan apapun ketika masuk sekolah ini jika ada petugas dinas pendidikan yang datang langsung ke rumah saya menanyakan hal tersebut. Sayapun mengiyakan. Lucunya sampai saat ini tidak pernah ada petugas pendidikan yang datang menanyakan hal tersebut ke rumah saya.

Cerita di atas, saya sampaikan dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada guru saya. Juga tidak bermaksud untuk menjelekkan nama sekolah. Cerita di atas merupakan contoh kecil praktik korupsi di bidang pendidikan yang pastinya banyak terjadi di pelosok Indonesia. Mungkin tidak banyak orang yang dirugikan secara materiil tetapi keberanian kita untuk menolak korupsi akan terus tergerus seiiring banyaknya praktik korupsi kecil-kecilan seperti ini. Dari cerita di atas dapat dilihat, baik saya, maupun guru saya, bahkan petugas dari dinas pendidikan tak kuasa untuk membantu menanggulangi korupsi. Guru saya yang tidak bisa menolak kebiasaan bahwa murid baru harus membayar uang pembangunan, saya yang tidak bisa berkata tidak untuk permintaan guru saya yang mengharuskan saya berkata tidak jujur, maupun petugas yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memeriksa data murid pindahan, semuanya merupakan wujud ketidakmampuan untuk mengikis korupsi.

Banyak orang yang membenci tindakan korupsi, tetapi di sisi lain mereka juga melakukannya. Banyak orang yang membenci korupsi, menginginkan Indonesia bebas dari korupsi, tapi belum berbuat apa-apa. Ketakutan pada “cara” yang sudah terbentuk selama ini, mungkin merupakan salah satu alasan mengapa kita belum sanggup mengalahkan korupsi. Dapat dikatakan “barang” yang disebut korupsi ini hadir karena ala bisa karena biasa. Hati-hati, lama kelamaan hal ini bisa jadi kebiasaan yang kembali lagi akan menghancurkan bangsa.

Bagaimana cara untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi? Jika meninjau dari contoh kecil di atas, untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi sebaiknya kita mulai dari diri sendiri dulu. Biasakan untuk berkata jujur, berbuat jujur, dan menghindarkan diri dari praktik korupsi sekecil apapun. Selain itu memperkuat agama merupakan salah satu cara yang baik untuk menghindarkan diri dari korupsi. Apabila diri kita sudah dibentengi dengan agama yang kuat, maka kita dapat membedakan mana hal yang baik dan mana hal yang buruk juga dapat membedakan mana perbuatan yang berdosa dan mana yang tidak.
Sebenarnya masih banyak cara lain untuk membantu memberantas korupsi, seperti mengadakan penyuluhan anti korupsi, kantin kejujuran yang sudah diterapkan di beberapa sekolah, menyampaikan tentang buruknya korupsi melalui dakwah, serta melalui tulisan. Tulisan adalah salah satu media yang saya coba untuk membantu mengikis korupsi. Hal-hal tersebut merupakan wujud nyata yang bersifat persuasif untuk membantu memberantas korupsi.

Namun untuk mewujudkan Indonesia yang benar-benar bebas korupsi melakukan beberapa hal di atas sebenarnya tidak cukup. Untuk benar-benar mewujudkan Indonesia bebas korupsi kita harus mengubah cara pandang orang tentang korupsi. Membuat mereka tahu kalau korupsi akan mendatangkan dampak yang buruk terutama bagi mereka. Kebanyakan manusia pada dasarnya tidak akan melakukan hal yang bisa mencelakai dirinya sendiri. Kebanyakan manusia tidak akan meminum racun bukan? Maka ubahlah korupsi layaknya racun bagi mereka.
Bagaimana dengan hukuman mati untuk para koruptor? Mungkin belakangan hal ini masih diperdebatkan karena ada beberapa orang yang berpendapat hukuman ini melanggar hak asasi manusia untuk hidup. Namun banyak juga yang setuju.

“China menjatuhkan hukuman mati memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor dengan melakukan kebijakan pemutihan sebelumnya. Dengan kata lain, semua pejabat China yang pernah melakukan korupsi sebelum tahun 1998 dianggap bersih dari korupsi. Tetapi pejabat yang melakukan korupsi setelah masa pemutihan akan dikenakan hukuman mati. Cara tersebut efektif untuk China. Kini, China termasuk Negara yang bersih dari Korupsi.”("Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi?," 2012).
Sedangkan menurut pertauran hukum di Indonesia, hukuman mati dapat ditinjau dari Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor.

“Adapun Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor tersebut berbunyi, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.Pada penjelasan ayat itu disebutkan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan tersebut adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana itu dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”("Tepat Hukuman Mati Untuk Terpidana Korupsi," 2012).

Pada dasarnya, agama terutama agama yang saya anut, agama Islam juga membolehkan hukuman mati, selama hukuman tersebut setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. Pendapat yang mengatakan bahwa pemberlakuan hukuman mati melanggar hak manusia untuk hidup mungkin lupa kalau tindak korupsi juga merupakan pelanggaran HAM. Berapa banyak orang di Indonesia yang terbelenggu kemiskinan, kelaparan, dan kebodohan akibat dampak penyaluran dana yang tidak tepat? Dana yang seharusnya mereka dapat dari negara malah digunakan para koruptor untuk kesenangan pribadi.

Jika berandai-andai hukuman mati untuk para koruptor ini bisa dengan tegas dan tepat diterapkan di Indonesia, menurut saya besar kemungkinan untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi. Hukuman tersebut dapat menjadi racun yang tepat untuk dilekatkan pada tindak pidana korupsi. Kembali lagi pada sikap dasar manusia yang tidak akan mengambil tindakan yang mencelakai dirinya sendiri, tentu mereka tidak mau mengambil resiko mendapatkan hukuman mati dan memilih untuk tidak berkorupsi.
Ini adalah catatan kecil mahasiswa biasa mengenai korupsi dan pandangannya tentang bagaiamana cara terbaik untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi. Menulis adalah salah satu cara yang bisa saya lakukan saat ini. Namun saya hanya segelintir dari mereka yang berusaha jujur mengatakan saya belum bisa berbuat banyak untuk memberantas korupsi.


Referensi:

Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi? [Electronic. (2012). Version], from http://www.anneahira.com/kasus-korupsi-indonesia.htm
Korupsi [Electronic. (2012). Version], from http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
Tepat Hukuman Mati Untuk Terpidana Korupsi [Electronic. (2012). Version], from http://bumnwatch.com/tepat-hukuman-mati-untuk-terpidana-korupsi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar